Demikian disampaikan Dirut Bank Century Maryono usai melapor ke Deputi Operaironal Mabes Polr di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2009).
"Di beberapa kantor cabang beberapa hari terakhir didatangi investor Antabgoa untuk berunjuk rasa. Ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang bisa menggangu operasional perbankan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini Bank Century dan LPS menaati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dalam kasus peniupuan investasi Antaboga. Sebab kasus ini murni tindakan kriminal yang sedang ditangani penegak hukum, sehingga segala yang terkait kasus tersebut, termasuk penyelesaian klaim investor haruslah berjalan dengan hukum," katanya.
Ketentuan yang dimaksud adalah bahwa LPS hanya menjamin simpanan berupa tabungan, giro dan deopsito.
"Kalau reksadana bukan produk bank dan tidak dijamin oleh LPS," katanya.
(lih/ir)











































