"Minggu depan kita lanjutkan penagihan lima hari tahap dua," ujar Z Siput, koordinator nasabah BCIC-Antaboga seluruh Indonesia saat dalam keterangannya kepada detikFinance, Minggu (26/4/2009).
Menurut Siput, aksi penagihan selama 5 hari yang telah dilakukan sepanjang pekan kemarin cukup sukses dilaksanakan. Meski pun tuntutan utama nasabah belum dapat dipenuhi, Siput mewakili nasabah-nasabah lainnya cukup puas dengan dampak yang dihasilkan oleh aksi 5 hari pekan kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siput mengatakan, nasabah akan tetap mengejar hak-hak mereka yang hilang di tangan BCIC. Nasabah berpegang pada UU No. 8 tahun 1999.
"Kalau dilihat dari undang-undang, apa yang dilakukan BCIC sudah melanggar. Pasal 19 UU no 8 tahun 1999 mengatakan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperdagangkan apabila barang dan jasa tersebut merugikan konsumen," jelas Siput.
"Atas dasar ini, kami menilai UU LPS yang menyatakan produk Antaboga tidak ditanggung, sudah berbenturan dengan UU no 8 tahun 1999," imbuhnya.
Siput juga mengimbau kepada para nasabah yang hendak berpartisipasi dalam menuntut hak-haknya agar jangan terprovokasi untuk melakukan kekerasan dalam melakukan aksi penagihan pekan depan. Menurutnya, dengan menyertakan kekerasan dalam aksi tersebut akan menempatkan nasabah dalam posisi tawar yang lemah dan mudah dipatahkan oleh manajemen BCIC.
Rencananya, aksi penagihan bersama akan dilakukan seperti pekan kemarin. "Aksi akan dilaksanakan tanpa kekerasan. Kami akan datangi kantor cabang masing-masing dengan tertib, damai, dan santai dengan menyodorkan copy bilyet dengan nomor referensi. Penagihan dimulai jam 09.00 pagi," jelas Siput. (/dro)











































