"Audit Trimegah akan mulai dibahas dan dilakukan Senin," ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, M.S. Sembiring saat dihubungi detikFinance, Minggu (26/4/2009).
Gangguan sistem internal kantor cabang Trimegah di Medan, Sumatera bagian Utara telah menyebabkan gangguan sistemik pada Jakarta Automatic Trading System Next Generation (JATS-NextG). Pada perdagangan Kamis (23/4/2009), seluruh perdagangan di BEI terhenti sejak pukul 14.26.51 waktu JATS hingga pukul 15.45 waktu JATS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Trimegah Rosinu mengatakan, perseroan telah dengan cepat melakukan upgrade sistem internal di kantor cabang yang bermasalah. Namun Sembiring mengatakan, BEI tetap harus melakukan audit guna mendapatkan kesimpulan yang lebih obyektif.
"Kalau Trimegah mengatakan sudah upgrade sistem, ya bagus. Tapi kan kami tidak bisa melihat itu secara sepihak. Audit sistem internal Trimegah tetap harus dilakukan oleh BEI. Jadi suspensi akan dilakukan sampai proses audit selesai," jelas Sembiring.
Sayangnya, Sembiring belum dapat memperkirakan kapan proses audit dapat diselesaikan, sehingga suspensi Trimegah pun belum bisa diperkirakan kapan akan dibuka. "Besok kami akan membahas dulu soal ini," ujarnya.
Selain sanksi suspensi, Sembiring juga mengatakan BEI masih mengkaji kemungkinan mengenakan sanksi lainnya kepada Trimegah, seperti denda dan sebagainya. Namun untuk tahap awal, BEI baru mengenakan sanksi suspensi.
"Untuk tahap pertama kami baru mengenakan sanksi suspensi untuk mencegah terjadinya gangguan pada sistem JATS. Sanksi lainnya seperti denda bisa saja. Tapi saat ini kami akan mengaudit dulu," ujar Sembiring.
Sebagai catatan, PT JP Morgan Securities Indonesia pada tahun 2008 telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta lantaran salah memasukkan angka transaksi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang diperantarai olehnya dari
seharusnya sebesar Rp 3,6 miliar menjadi sebesar Rp 36,202 triliun.
Ketika itu, JP Morgan tidak menyebabkan ganguan sistemik pada sistem JATS.
Kesalahan ketik JP Morgan hanya menyebabkan nilai transaksi BEI tercatat sebesar Rp 36,199 triliun. Padahal, nilai total transaksi yang sebenarnya pada Jumโat 15 Februari 2008 adalah Rp 5,1 triliun.
Akibat kesalahan tersebut, JP Morgan kena sanksi denda Rp 100 juta.
(dro/dro)











































