"Untuk nasabah bank kan ada lembaga penjaminnya ada ketentuannya. Yang masalah tidak ada penggantinya kan nasabah Antaboga," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2009).
"Harta-harta terkait Antaboga akan kita kirim ke pengadilan. Terserah pengadilan bagaimana memutusnya. Mereka lapor atau tidak maka kita harap nasabah Antaboga lapor karena polisi menemukan beberapa harta ada yang di rekening Robert Tantular, ada yang berupa rumah, apartemen dan sebagainya, kalau nggak lapor, pengadilan akan memutus ke siapa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya berapa dana yang didapat nasabah, Susno menjawab, "Tergantung hakim memvonis berapa dapat berapa kita hanya mengumpulkan saja".
Nasabah Century-Antaboga sendiri terus meminta pertanggungjawaban Bank Century karena nasabah tahunya membeli produk tersebut dari bank tersebut.
Nasabah juga melihat ada keterlibatan dari Bank Century dari bilyet ketika membeli produk Antaboga melalui Bank Century. Kode produk Antaboga sama dengan kode produk Bank Century.
Hingga kini nasabah tetap meminta ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Century atas dana yang digelapkan pihak Antaboga sekitar Rp 1,3 triliun.
Nasabah Bank Century mengaku akan terus melanjutkan aksi penagihan nasional setelah pekan lalu melakukan aksi yang sempat membuat beberapa kantor cabang Century terganggu.
(ir/qom)










































