"Century sudah selesai beberapa berkas. Untuk Robert Tantular sudah selesai terkait untuk bank. Kasus Robert yang belum selesai terkait Antaboga. Tapi untuk direksi dan pegawai sudah kita limpahkan terkait bank. Tapi untuk Robert belum selesai karena masih ada kasus lain juga," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2009).
Susno menjelaskan, kasus pidana Robert Tantular di Bank Century mencapai Rp 1,4 triliun. Sedangkan kasusnya di Antoboga menyangkut dana Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kasus Tariq Khan yang merupakan pemilik PT Signature Capital Indonesia (PT SCI) yang memakai dana Antaboga diketahui melakukan penggelapan dana Rp 120 miliar.
"Kalau Tariq Khan terkait sama Signature yang menerima pelarian dana dari Antaboga Rp 120 miliar," katanya.
PT SCI menjaminkan sejumlah saham ke Bank Century tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian dari dana tersebut diperoleh lah kredit senilai Rp 60 miliar.
Kemudian PT SCI merepo saham nasabah ke PT Panin Sekuritas sehingga mendapat dana Rp 8,5 miliar. Selain itu PT SCI juga merepo saham ke PT Mega Capital dan memperoleh dana Rp 11 miliar, dan merepo saham nasabah ke PT Orbital untuk memperoleh dana Rp 25 miliar.
Seluruh dana tersebut, masuk ke rekening PT Accent. Kemudian dana tersebut dikirim ke PT SCI, dan akhirnya ditarik Tariq Khan. (ir/qom)











































