Syarat Transaksi Marjin Minta Diperingan

Syarat Transaksi Marjin Minta Diperingan

- detikFinance
Senin, 27 Apr 2009 13:16 WIB
Syarat Transaksi Marjin Minta Diperingan
Jakarta - Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia secara bersamaan meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk memperingan syarat-syarat transaksi marjin karena anggota bursa masih banyak yang belum siap.

BEI dan APEI melakukan pertemuan dengan Bapepam LK di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (27/4/2009) menjelang semakin dekatnya pelaksanaan aturan baru transaksi marjin dan short selling pada 1 Mei 2009.

"Syarat-syarat untuk transaksi margin itu kita minta diturunkan dari minimal Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, MS Sembiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembiring juga menegaskan meski BEI dan APEI minta syarat transaksi marjin diperingan namun pelaksanaannya tetap akan dilakukan pada 1 Mei 2009.

"Yang ditunda adalah sistem terintegrasi. Kita minta itu implementasinya diundur menjadi Januari 2010," katanya.

Sebelumnya Ketua APEI Lily Wijaya menjelaskan, poin yang dimaksud adalah mengenai mekanisme sistem transaksi marjin (bukan short selling) dalan peraturan baru tersebut. Menurut Lily, banyak anggota bursa (AB/sekuritas/broker) menyatakan belum siap.

Transaksi marjin saat ini tetap berjalan. Hanya saja, masih mengacu pada peraturan yang lama. Sementara fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) yang didalamnya mencakup soal short selling sudah dihentikan sejak ambruknya pasar modal Oktober 2008.
(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads