BEI dan APEI melakukan pertemuan dengan Bapepam LK di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (27/4/2009) menjelang semakin dekatnya pelaksanaan aturan baru transaksi marjin dan short selling pada 1 Mei 2009.
"Syarat-syarat untuk transaksi margin itu kita minta diturunkan dari minimal Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, MS Sembiring.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ditunda adalah sistem terintegrasi. Kita minta itu implementasinya diundur menjadi Januari 2010," katanya.
Sebelumnya Ketua APEI Lily Wijaya menjelaskan, poin yang dimaksud adalah mengenai mekanisme sistem transaksi marjin (bukan short selling) dalan peraturan baru tersebut. Menurut Lily, banyak anggota bursa (AB/sekuritas/broker) menyatakan belum siap.
Transaksi marjin saat ini tetap berjalan. Hanya saja, masih mengacu pada peraturan yang lama. Sementara fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) yang didalamnya mencakup soal short selling sudah dihentikan sejak ambruknya pasar modal Oktober 2008.
(ir/qom)











































