Nasabah Century-Antaboga di Yogya Gigit Jari

Nasabah Century-Antaboga di Yogya Gigit Jari

- detikFinance
Senin, 27 Apr 2009 16:40 WIB
Nasabah Century-Antaboga di Yogya Gigit Jari
Jakarta - Jangankan bisa menagih dananya di Bank Century. Sekitar 50 nasabah Bank Century yang menjadi korban produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia di Yogyakarta harus gigit jari karena tidak bisa masuk ke bank tersebut.

"Hari ini para nasabah yg menagih Century (Cabang Yogya) dilarang masuk ke bank, mereka terpaksa menunggu di teras, ibu-ibu dan bapak-bapak yang sudah sepuh pada menunggu sambil kepanasan," kata Koordinator Nasabah Bank Century Z Siput, Senin (27/4/2009).

Aksi penagihan nasional ini merupakan kelanjutan dari aksi nasabah yang telah dilakukan selama sepekan lalu. Namun kali ini Bank Century terlihat lebih siaga setelah pada Jumat lalu dirut Bank Century Maryono minta bantuan keamanan Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siput mengatakan perlakuan ini sungguh tidak manusiawi, karena seharusnya pihak manajemen Century Yogya bisa mempersilakan nasabah masuk sebagai sikap yang bertanggung jawab.

"Padahal mereka itu datang untuk minta pertanggung jawaban Century yang telah menjual reksa dana bodong kepada mereka. Wah sungguh pemandangan yang luar biasa, Century sudah kehilangan akal sehat, etika dan sopan santun ketimurannyanya. Sungguh sangat memprihatinkan," keluhnya.

Nasabah Century-Antaboga sendiri terus meminta pertanggungjawaban Bank Century karena nasabah tahunya membeli produk tersebut dari bank tersebut.

Nasabah juga melihat ada keterlibatan dari Bank Century dari bilyet ketika membeli produk Antaboga melalui Bank Century. Kode produk Antaboga sama dengan kode produk Bank Century.

Hingga kini nasabah tetap meminta ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Century atas dana yang digelapkan pihak Antaboga sekitar Rp 1,3 triliun.

Sementara Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2009) menyarankan nasabah Bank Century yang menjadi korban PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia untuk melapor kehilangan dananya ke polisi. Jika tidak melapor maka pengadilan tidak bisa membayar kerugian nasabah tersebut.

"Harta-harta terkait Antaboga akan kita kirim ke pengadilan. Terserah pengadilan bagaimana memutusnya. Mereka lapor atau tidak maka kita harap nasabah Antaboga lapor karena polisi menemukan beberapa harta ada yang di rekening Robert Tantular, ada yang berupa rumah, apartemen dan sebagainya, kalau nggak lapor, pengadilan akan memutus ke siapa," paparnya.

(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads