Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Didenda Rp 200 Juta

Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Didenda Rp 200 Juta

- detikFinance
Senin, 27 Apr 2009 16:57 WIB
Bikin Error Sistem BEI, Trimegah Didenda Rp 200 Juta
Jakarta - PT Trimegah Securities Tbk mendapat sanksi tambahan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa denda Rp 200 juta terkait dengan kesalahan order perusahaan yang menyebabkan gangguan sistem di lantai bursa pada Kamis lalu (23/4/2009).

Sebelumnya pada Jumat 24 April BEI mengenakan sanksi suspensi terhadap aktivitas perdagangan Trimegah. Namun pada Senin ini (27/4/2009) Trimegah sudah mulai bisa transaksi dilantai bursa meski untuk perdagangan jarak jauh (remote trading) masih dilarang.

"Ya kita kenakan sanksi denda Rp 200 juta," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung BEI, Jakarta, Senin (27/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erry, sanksi tersebut merupakan bagian dari sanksi yang dikenakan Trimegah lantaran gangguan internal yang disebabkan broker tersebut telah menyebabkan gangguan sistemik dan berhentinya sistem perdagangan JATS Next-G pada perdagangan Kamis lalu.

Sanksi denda Trimegah ini lebih besar dari denda yang dikenakan BEI ke JP Morgan ketika melakukan kesalahan input transaksi saham Bakrie & Brothers pada 15 Februari 2008. Kala itu JP Morgan didenda Rp 100 juta.

Mengenai hasil presentasi Trimegah ke BEI Senin ini, Erry mengatakan puas dengan penjelasan dan perbaikan sistem yang telah dilakukan Trimegah.

"Ya mereka sudah meng-upgrade sistem mereka dengan S21, itu sistem yang dipakai oleh 50 broker dan teknologinya sudah memadai," katanya.

Namun Erry mengatakan, BEI masih menunggu kelengkapan administrasi dari manajemen Trimegah untuk membuka perdagangan remote tradingnya.

"Kalau surat-suratnya sudah lengkap besok kita buka remote tradingnya, tapi kalau belum lengkap surat-suratnya kita nggak bisa buka," kata Erry.
(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads