Beckett Klaim Menangkan Kasus Lawan Deutsche Bank

Beckett Klaim Menangkan Kasus Lawan Deutsche Bank

- detikFinance
Selasa, 28 Apr 2009 09:36 WIB
Beckett Klaim Menangkan Kasus Lawan Deutsche Bank
Jakarta - Perseteruan Beckett Pte Ltd dan Deutsche Bank yang sudah berlangsung sejak 2002 memasuki babak baru. Beckett mengklaim telah memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Banding Singapura dalam kasus penjualan saham Adaro.

Perusahaan milik Sukanto Tanoto yang berbasis di Singapura itu mengklaim Pengadilan Singapura memvonis Deutsche Bank bersalah dalam melanggar kewajibannya sebagai pemegang agunan dan menyebabkan kerugian.

"Beckett menyambut keputusan Pengadilan Banding Singapura, Senin 27 April 2009 yang memberikan kemenangan bagi perusahaan dan menyatakan Deutsche Bank menimbulkan kerugian bagi Beckett dengan cara menjual saham Beckett sebanyak 40 persen di Adaro," bunyi siaran pers Beckett, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Beckett versus Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti (DSM), Ketua Pengadilan Chan Sek Keong, hakim Andrew Phang Boon Leong Chan Seng Onn menguatkan keputusan sebelumnya bahwa Deutsche Bank telah melanggar kewajibannya sebagai bank pemegang agunan dengan menjual saham tanpa sepengetahuan Beckett.

Pengadilan juga menyetujui bahwa masalah penghitungan kompensasi kepada Beckett hendaknya diputuskan pada proses pengadilan yang terpisah setelah masukan dari kedua belah pihak .

Kasus ini bermula saat Beckett menemukan 40 persen saham miliknya di Adaro telah dijual oleh Deutsche Bank dan dibeli oleh PT Dianlia Setyamukti senilai US$ 46 juta, jauh di bawah harga pasar.

"Pengadilan merupakan kemenangan telak bagi pihak Beckett, dan menyatakan bahwa Deustche Bank tidak berhak untuk menjual saham saham tersebut," ucap juru bicara Beckett

Beckett sepenuhnya bagian dari ASMEC, dimiliki oleh tiga grup, Unigaruda Masabadi (pemilik Sukanto Tanoto) dan Metropolitan Investment Corp (pemilik Hashim Djojohadikusumo), sebagai pemilik saham pasif, dan kelompok ketiga adalah Indopac, Timko dan Jade Age (kelompok ini terdiri dari inter alia, sekelompok direktur dan senior eksekutif Asminco dan persusahaan lainnya yangtergabung)

Beckett menuntut Deustche Bank di Mei 2002, dengan tuntutan melanggar tanggung jawab sebagai pemegang agunan. Beckett meminta kembali 40 persen saham di Adaro dan PT Indoneisa Bulk Terminal (IBT) – yang telah dijual secara sepihak oleh Deutsche Bank pada tanggal 21 November 2001, tanpa sepengetahuan Beckett. Penjualan ini berlangsung saat mereka tengah membahas kemungkinan langkah restrukturisasi pinjaman, yang mana peran Beckett adalah sebagai penjamin.

PT Adaro Energy Tbk sendiri saat ini adalah perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2008.

Pemegang saham Adaro saat ini tidak ada yang mayoritas. Pemegang saham terbesarnya adalah PT Tripuro Investindo 13,34% dan PT Persada Capital Investama 11,01%.

Pemegang saham lain yang jumlahnya di atas 5% adalah Garibaldi Thohir 7,8%, Goldman Sachs 9,94%, Citibank/Saratoga 14,93%, PT Trinugraha Thohir 7,8% dan UBS-Atticus Investments 5,74%. (ir/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads