Deutsche Bank Tuntut Balik Beckett

Deutsche Bank Tuntut Balik Beckett

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2009 09:01 WIB
Deutsche Bank Tuntut Balik Beckett
Jakarta - Beckett Pte Ltd yang memenangkan kasus dengan Deutsche Bank di Pengadilan Banding Singapura mulai berhitung jumlah kompensasi yang harus dibayar Deutsche Bank. Namun Deutsche Bank tidak tinggal diam.

Dalam pernyataannya, Rabu (29/4/2009), Deutsche Bank mengaku puas atas keputusan Pengadilan Banding Singapura dalam kasus antara Beckett Pte Ltd melawan Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 2009.

Menurut Deustche Bank, Pengadilan menetapkan bahwa Deutsche Bank telah bertindak sesuai hukum dan dengan itikad baik dalam penjualan 40 persen saham  PT Adaro pada tahun 2001 yang telah digadaikan ke Deutsche Bank sebagai jaminan atas pinjaman PT Asminco senilai USD100 juta pada tahun 1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjaman tersebut berstatus gagal bayar pada tahun 1998 dan sebagai konsekuensinya, saham tersebut dijual oleh Deutsche bank kepada PT Dianlia Setyamukti dengan nilai US$ 46 juta.

Sedangkan menurut Beckett, pengadilan menemukan bahwa Deutsche Bank menimbulkan kerugian bagi Beckkett dengan tidak melakukan langkah-langkah semestinya untuk mendapatkan harga terbaik saat menjual 74,2% saham Beckkett di PT Swabara Mining & Energy (perusahaan yang menguasai 40% saham di PT Adaro Indonesia)

Dalam hitungan Backett, Deutsche Bank kemungkinan harus membayar lebih dari US$ 250 juta sebagai kompensasi setelah keluarnya keputusan Pengadilan Banding Singapura 27 April 2009 yang memenangkan Beckkett.

Deutsche juga menjelaskan, pengadilan telah mengizinkan Deutsche Bank untuk menuntut balik dan menyatakan bahwa Beckett memiliki utang kepada Deutsche Bank sebesar US$ 86 juta yang tercatat sebagai pinjaman pokok dan bunga di tahun 2001, setelah melakukan penyesuaian terhadap harga jual saham PT Adaro.

Pengadilan Banding juga telah memerintakan sesi dengar pendapat (hearing) terpisah kepada Panitera Persidangan untuk memberikan pendapatnya atas valuasi saham tersebut di tahun 2001 dan menyatakan bahwa Beckett masih harus membuktikan kerugian yang dialaminya.

Pada kesempatan hearing ini Deutsche Bank akan menunjukkan bukti-bukti untuk pertama kalinya di Pengadilan tentang valuasi saham tersebut.

Pengadilan juga membatalkan tuduhan konspirasi antara Deutsche Bank dan PT Dianlia Setyamukti. Beckett juga pernah mengajukan gugatan serupa terhadap DB di bulan Juni 2008 di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Pada 16 April 2008, Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan membatalkan gugatan tersebut.

(ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads