Bapepam Jajaki Penyimpanan Investasi KPD di Bank Kustodian

Bapepam Jajaki Penyimpanan Investasi KPD di Bank Kustodian

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2009 12:33 WIB
Bapepam Jajaki Penyimpanan Investasi KPD di Bank Kustodian
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai membahas kemungkinan mengatur kontrak pengelolaan dana (KPD) dan penyimpanan dana investasinya di jasa bank kustodian. Bapepam juga akan melakukan segmentasi investor yang boleh membeli KPD.

"Arahnya ke depan KPD akan diatur lebih aman," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (29/4/2009).

Menurut Fuad, ada beberapa poin yang sedang dibahas tim Bapepam dalam rencana mengatur produk KPD atau yang lebih dikenal sebagai discretionary fund.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya, dana investasi KPD akan ditempatkan di bank kustodian supaya lebih aman. Jadi nanti dana investasi KPD tidak akan ditempatkan di masing-masing MI, tapi di bank kustodian, supaya jika terjadi sesuatu lebih mudah dimonitoring," jelas Fuad.

Selain itu, Bapepam juga akan melakukan segmentasi terhadap batasan investor yang boleh membeli produk KPD. Menurut Fuad, nantinya produk KPD hanya boleh dibeli oleh investor-investor yang dinilai layak.

"Nanti akan dilakukan segmentasi investor yang boleh membeli KPD. Produk KPD itu kan memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi ketimbang reksa dana. Jadi hanya golongan sophisticated investor yang bisa membeli KPD. Cuma investor kaya saja
yang bisa beli KPD. Kalau investor-investor kecil main reksa dana saja," papar Fuad.

Kajian ini dilakukan Bapepam lantaran pasca ambruknya pasar modal global menjelang akhir tahun 2008 ikut menggerus posisi nilai investasi produk KPD dan reksa dana. Ketika itu, banyak terjadi keributan di kalangan investor KPD lantaran tidak terima investasinya merugi.

Menurut Fuad, itulah bedanya reksa dana dengan KPD. Reksa dana cenderung lebih aman ketimbang KPD, karena dalam reksa dana diatur secara jelas soal alokasi dana investasi para investornya.

Sedangkan untuk produk KPD, perjanjian mengenai alokasi penempatan dana investasi jauh lebih longgar dan memberi ruang kepada manajer investasi (MI) untuk melakukan investasi yang lebih berani.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads