Dilarang Masuk Century, Korban Antaboga Ngadu ke Komnas HAM

Dilarang Masuk Century, Korban Antaboga Ngadu ke Komnas HAM

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2009 13:16 WIB
Dilarang Masuk Century, Korban Antaboga Ngadu ke Komnas HAM
Jakarta - Nasabah-nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia kini merapat ke komite nasional hak asasi manusia (Komnas HAM) lantaran dilarang masuk ke kantor-kantor cabang Century. Pengaduan dilakukan ke kantor Komnas HAM di berbagai kota.

"Hari ini kami mengadukan Century ke Komnas HAM," ujar Z Siput, koordinator nasabah Century-Antaboga saat dihubungi detikFinance, Rabu (29/4/2009).

Menurut Siput, tujuan utama nasabah mengadu ke Komnas HAM lantaran manajemen Bank Century pusat telah mengeluarkan kebijakan melarang nasabah Century-Antaboga masuk ke kantor-kantor cabang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasabah Century-Antaboga memang saat ini sedang menggelar aksi penagihan bersama tahap dua. Aksi penagihan bersama tahap satu telah dilakukan selama sepekan lalu. Pekan ini, aksi penagihan dilanjutkan.

Namun dalam aksi penagihan bersama tahap dua ini, manajemen Century resmi melarang nasabah Century-Antaboga menggelar aksi penagihan di kantor-kantor cabang Century.

"Memang kebijakan kami tidak mengizinkan para investor Antaboga masuk ke kantor-kantor cabang kami," ujar Ketua Tim Asistensi Century, Umar Ulin Lega..

Menurut Umar, kebijakan tersebut resmi ditetapkan oleh manajemen Century lantaran aksi penagihan bersama yang digelar para pembeli produk Antaboga dinilai mengganggu operasional bank.

"Kami melihat selama aksi tersebut digelar pada pekan kemarin telah mengganggu operasional bank. Oleh sebab itu secara resmi Century tidak mengizinkan mereka masuk," jelas Umar.

Namun menurut Siput, nasabah memiliki hak untuk masuk ke kantor cabang Century dengan alasan mereka masih menjadi nasabah Century.

"Kami berhak masuk kantor cabang Century. Kami ini kan nasabah Century. Kami tahunya beli produk Antaboga di Century. Jadi ketika uang kami dikatakan hilang, kami menagih ya ke Century. Masak kami tidak boleh masuk, padahal kami nasabah Century. Ini kan melanggar hak-hak kami. Oleh karena itu, kami mengadukan masalah ini ke Komnas HAM," ujar Siput.

Pengaduan, lanjut Siput, dilakukan di berbagai kota, khususnya di kota-kota dimana ada kantor cabang Century. "Kami mengadukan masalah ini secara kolektif di berbagai kota dimana ada kantor cabang Century. Kami harapkan Komnas HAM
bisa membantu kami," ujarnya.


(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads