"Amandemen UU pasar modal mungkin tahun depan," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (29/4/2009).
Menurut Fuad alasan ditundanya rencana amandemen UU pasar modal lantaran hal itu bakal melalui proses yang sulit, terutama karena akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga negara yang berhak mengesahkan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gantinya, Bapepam berencana menelaah ulang seluruh peraturan pasar modal yang ada secara satu per satu. Tujuannya, untuk menciptakan industri pasar modal yang lebih aman.
"Kita akan review overall. Saya akan lihat satu per satu. Jadi tujuannya agar mekanismenya lebih ketat dan aman, terutama untuk produk-produk offshore seperti KPD, repo, marjin financing dan sebagainya," jelas Fuad.
Untuk keperluan tersebut, Bapepam berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sayangnya Fuad tidak menyebutkan kapan raker akan digelar. Namun kemungkinan, hasil penelaahan ulang seluruh peraturan pasar modal itu akan dirampungkan tahun ini.
(dro/ir)











































