Batal Amandemen UU Pasar Modal, Bapepam Kaji Semua Aturan

Batal Amandemen UU Pasar Modal, Bapepam Kaji Semua Aturan

- detikFinance
Rabu, 29 Apr 2009 13:38 WIB
Batal Amandemen UU Pasar Modal, Bapepam Kaji Semua Aturan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membatalkan rencana melakukan amandemen undang-undang pasar modal. Sebagai gantinya, Bapepam berencana menelaah ulang seluruh peraturan pasar modal.

"Amandemen UU pasar modal mungkin tahun depan," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (29/4/2009).

Menurut Fuad alasan ditundanya rencana amandemen UU pasar modal lantaran hal itu bakal melalui proses yang sulit, terutama karena akan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku lembaga negara yang berhak mengesahkan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Draftnya sudah siap diajukan ke DPR, tapi tidak jadi tahun ini, karena ini akan melibatkan DPR. Kemungkinan baru tahun depan," ujar Fuad.

Sebagai gantinya, Bapepam berencana menelaah ulang seluruh peraturan pasar modal yang ada secara satu per satu. Tujuannya, untuk menciptakan industri pasar modal yang lebih aman.

"Kita akan review overall. Saya akan lihat satu per satu. Jadi tujuannya agar mekanismenya lebih ketat dan aman, terutama untuk produk-produk offshore seperti KPD, repo, marjin financing dan sebagainya," jelas Fuad.

Untuk keperluan tersebut, Bapepam berencana menggelar rapat kerja (raker) dengan Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Sayangnya Fuad tidak menyebutkan kapan raker akan digelar. Namun kemungkinan, hasil penelaahan ulang seluruh peraturan pasar modal itu akan dirampungkan tahun ini.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads