"Malam ini akan ditandatangani," ujar Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah di hotel Intercontinnental, Jakarta, Rabu (29/4/2009) malam.
Dengan ditandatanganinya revisi peraturan baru soal short selling tersebut, maka pemberlakuan peraturan tersebut akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 1 Mei 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melakukan finalisasi peraturan baru short selling. Namun Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta Bapepam-LK merevisi beberapa poin dalam peraturan tersebut, terutama terkait peraturan baru transaksi marjin.
"Ada beberapa poin saja yang kami usulkan ditunda dulu," ujar Ketua APEI Lily Widjaja dalam kesempatan yang sama.
Poin yang dimaksud adalah mengenai mekanisme sistem transaksi marjin (bukan short selling) dalan peraturan baru tersebut. Menurut Lily, banyak AB menyatakan belum siap.
"Banyak AB menyatakan kalau sistem mereka belum siap menjalankan mekanisme baru transaksi marjin sebagaimana diatur dalam peraturan baru transaksi marjin. Jadi usulan kami Bapepam menunda pemberlakuan beberapa poin yang terkait sistem saja. Bukan seluruhnya," jelas Lily.
Transaksi marjin saat ini tetap berjalan. Hanya saja, masih mengacu pada peraturan yang lama. Sementara fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) yang didalamnya mencakup soal short selling sudah dihentikan sejak ambruknya pasar modal Oktober 2008.
"Short selling dan transaksi marjin kan diatur dalam satu peraturan yang sama, yang rencananya diberlakukan pada 1 Mei nanti. Nah, usulan kita bukan menunda short selling dan transaksi marjin secara keseluruhan. Hanya poin-poin yang terkait sistem dalam transaksi marjin yang kami minta ditunda, karena banyak AB yang belum siap sistemnya," jelas Lily.
Mengenai rencana pemberlakuan kembali fasilitas PME dan short selling pada 1 Mei 2009, Lily menyatakan APEI tidak keberatan dengan itu. Menurutnya, pemberlakuan short selling tidak akan mengganggu pergerakan pasar.
"Dengan catatan, short selling dilakukan dalam koridor yang benar, bukan naked short selling. Kami pikir, short selling tidak akan membuat market yang saat ini sedang naik menjadi terganggu dengan dibukanya kembali short selling. Asalkan, semua dilakukan dalam koridor yang benar," ujarnya.
Terkait usulan tersebut, Bapepam akhirnya memutuskan melakukan revisi atas beberapa poin yang diusulkan APEI. Bapepam kemudian menyerahkan bentuk final peraturan baru short selling kepada BEI.
"SK (surat keputusan) sudah keluar. Tinggal ditandatangani BEI malam ini (Rabu malam),β ujar Kepala Bapepam, Fuad Rahmany.
Sementara mengenai pemberlakuan poin-poin soal transaksi marjin yang saat ini resmi ditunda, Lily mengatakan APEI meminta waktu pada otoritas pasar modal hingga Januari 2010.
"Kami telah minta Bapepam dan BEI agar pemberlakuan beberapa poin dalam transaksi marjin ditunda hingga januari 2010. Penundaan tersebut agar para AB yang belum siap memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem yang bisa menjalankan peraturan baru transaksi marjin secara utuh," jelas Lily.
(dro/qom)











































