Peraturan baru short selling dan transaksi marjin (dengan beberapa poin yang telah dipastikan ditunda) akan mulai diberlakukan pada perdagangan sesi I Jumat (1/5/2009).
Demikian disampaikan oleh Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan
Pengembangan BEI, M.S. Sembiring di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
- PT Astra International Tbk (ASII).
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).
- PT Bank Nasional Indonesia Tbk (BBNI).
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
- PT Bank Danamon Tbk (BDMN).
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
- PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
- PT Indofood Tbk (INDF).
- PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
- PT Perusahaan Gas Nasional Tbk (PGAS).
- PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).
- PT Semen Gresik Tbk (SMGR).
- PT Timah Tbk (TINS).
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).
- PT United Tractors Tbk (UNTR).
Sedangkan saham-saham yang boleh ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas transaksi marjin mencakup seluruh 18 saham di atas ditambah 3 saham sebagai berikut:
- PT Indosat Tbk (ISAT)
- PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO)
- PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).











































