Nasabah meminta Menkeu bisa memerintahkan manajemen Century maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penguasa baru Century untuk tunduk pada undang-undang perlindungan konsumen.
"Rencananya hari Kamis ini perwakilan nasabah akan menyampaikan surat aspirasi nasabah kepada bu Menkeu," ujar Z Siput, koordinator nasabah seluruh Indonesia saat dihubungi detikFinance, Selasa (5/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam undang-undang perlindungan konsumen jelas-jelas dikatakan, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas barang atau jasa yang diperdagangkannya apabila barang atau jasa tersebut merugikan konsumen," jelas Siput.
Mengacu pada undang-undang tersebut, Siput mewakili nasabah menilai sikap manajemen bank dan LPS yang menolak bertanggung jawab atas penipuan produk Antaboga yang dipasarkan Century telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan materi surat yang akan disampaikan ke Menkeu. Kami juga akan melampirkan CD berisi video-video aksi penagihan kami dan sikap Century di lapangan dalam menangani nasabah," ujar Siput.
Menurut Siput, nasabah merasa keberatan dengan sikap Century yang tidak mengizinkan nasabah masuk ke kantor-kantor cabang. Nasabah juga keberatan dengan adanya keamanan swasta yang menurut nasabah telah disewa oleh manajemen bank.
"Hal-hal ini akan kami sampaikan juga ke bu Menkeu, akan dilampirkan dalam CD," ujar Siput.
Ketua Tim Asistensi Century Umar Ulin Lega mengatakan, Century memang secara resmi telah melarang nasabah-nasabah Century-Antaboga memasuki kantor-kantor cabang dengan alasan mengganggu operasional bank.
Namun Umar membantah adanya keamanan swasta yang disewa khusus untuk keperluan tersebut. Kendati demikian, Siput mewakili para nasabah tidak akan mengurungkan niatnya untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Menkeu.
"Intinya kami akan meminta bu Menkeu memerintahkan LPS dan Century mematuhi undang-undang perlindungan konsumen dan bertanggung jawab atas hilangnya uang kami dalam produk yang dipasarkan oleh Century," ujar Siput.
Nasabah Century-Antaboga sendiri terus meminta pertanggungjawaban Bank Century karena nasabah tahunya membeli produk tersebut dari bank tersebut.
Hingga kini nasabah tetap meminta ada pertanggungjawaban dari pihak Bank Century atas dana yang digelapkan pihak Antaboga sekitar Rp 1,3 triliun.
(dro/ir)











































