"Draf aturan pencatatan tersebut sudah ditandatangani komisaris. Minggu ini akan diserahkan ke Bapepam-Lk," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
Eddy menjelaskan, dalam draft aturan baru pencatatan itu ada poin-poin baru yang harus ditaati oleh perusahaan yang listing di BEI. Contohnya, persyaratan untuk menjadi perusahaan tercatat, jumlah saham, persentase free float, pencatatan berantai (chain listing), pembayaran dividen dan perubahan yang banyak disampaikan oleh pelaku pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, Bapepam-LK mempunyai kepentingan untuk menjaga tingkat free float yang tetap menarik investor, terutama investor asing. Tingkat free float yang terlalu rendah akan mengakibatkan rendahnya kemampuan investasi. Sehingga ketiadaan free float sama saja dengan tidak adanya barang di pasar.
"Draf aturan kali ini, free float kita batasi minimum 20% dari total saham yang beredar atau 100 juta lembar saham. Yang lebih kecil dari opsi tersebut, itulah yang dipakai," ungkap Eddy.
Draft aturan ini ditargetkan selesai pada Juni tahun ini sehingga dapat menelurkan aturan baru bagi direksi terpilih nantinya.
(dro/ir)











































