BEI Rampungkan Draf Aturan Baru Pencatatan

BEI Rampungkan Draf Aturan Baru Pencatatan

- detikFinance
Selasa, 05 Mei 2009 17:10 WIB
BEI Rampungkan Draf Aturan Baru Pencatatan
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan draf aturan baru pencatatan. Dewan komisaris BEI sudah menandatanganinya dan segera diserahkan ke Bapepam-LK pekan ini.

"Draf aturan pencatatan tersebut sudah ditandatangani komisaris. Minggu ini akan diserahkan ke Bapepam-Lk," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (5/5/2009).

Eddy menjelaskan, dalam draft aturan baru pencatatan itu ada poin-poin baru yang harus ditaati oleh perusahaan yang listing di BEI. Contohnya, persyaratan untuk menjadi perusahaan tercatat, jumlah saham, persentase free float, pencatatan berantai (chain listing), pembayaran dividen dan perubahan yang banyak disampaikan oleh pelaku pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draft aturan baru pencatatan ini, BEI akan menerapkan ketentuan yang sebelumya tidak ada, yaitu batasan minimum saham yang akan dilepas ke publik sebesar 20% dari total saham yang akan dicatatkan di BEI.

Selama ini, Bapepam-LK mempunyai kepentingan untuk menjaga tingkat free float yang tetap menarik investor, terutama investor asing. Tingkat free float yang terlalu rendah akan mengakibatkan rendahnya kemampuan investasi. Sehingga ketiadaan free float sama saja dengan tidak adanya barang di pasar.

"Draf aturan kali ini, free float kita batasi minimum 20% dari total saham yang beredar atau 100 juta lembar saham. Yang lebih kecil dari opsi tersebut, itulah yang dipakai," ungkap Eddy.

Draft aturan ini ditargetkan selesai pada Juni tahun ini sehingga dapat menelurkan aturan baru bagi direksi terpilih nantinya.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads