Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi anggota bursa, PT Paramitra Alfa Sekuritas sejak perdagangan sesi satu 7 Mei 2009. Paramitra kini bisa melakukan transaksi lagi di lantai bursa.
"Paramitra telah memenuhi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimum yang dipersyaratkan dalam aturan Bapepam LK," kata Dirut BEI Erry Firmansyah, Kamis (7/5/2009). Â
Paramitra
disuspensi sejak perdagangan 20 April 2009. Suspensi dilakukan karena masalah pelaporan MKBD yang tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramitra adalah perusahaan sekuritas lokal yang memiliki kode broker PS. Sebelum disuspensi Paramitra melaporkan jumlah MKBD sebesar Rp 25,433 miliar. Sedangkan MKBD per 7 Mei 2009 sebesar Rp 27,643 miliar. AB harus memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar. Â
(ir/qom)