"Ya, sedang kita gugat karena mereka tidak kooperatif dan tidak bisa melunasi kewajibannya dalam membayar listing fee ke BEI," kata Dirut BEI, Erry Firmansyah di gedung BEI, Kamis (7/5/2009).
Menurut Erry, BASS sudah berkali-kali tidak membayar listing fee. BEI pun sudah berupaya memanggil manajemen perseroan namun dinilai tidak kooperatif.
"Jadi dari sudut pandang kita, dia tidak melunasi kewajiban dan tidak kooperatif jadi kita gugat pailit," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang gugatan pailit pertama dilangsungkan Kamis 7 Mei ini di PN Jakpus sekitar pukul 14.00 WIB. BASS kabarnya telat membayar listing fee hingga 16 kali. Namun ketika ditanya Erry enggan mengungkapkan besaran tunggakannya.
"Saya enggak ingat persisnya, nanti pengacara yang mengurusnya," katanya.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus pencatatan saham atau delisting BASS pada 25 Agustus 2008. Alasannya, karena saham tersebut sudah mengalami suspensi, lebih dari dua tahun. Selain itu, perseroan tidak lagi memiliki kegiatan operasional.
Perusahaan perikanan itu terus mengalami keterpurukan sejak kenaikan BBM pada Oktober 2005. Upaya perseroan untuk melakukan diversifikasi usaha dari perusahaan perikanan juga belum berjalan.
Pada tahun 2007, BASS sama sekali tidak menjalankan kegiatan operasional yang berakibat tidak adanya pendapatan perseroan. Sedangkan total aset tahun 2007 mencapai Rp 250,828 miliar dengan total kewajiban Rp 249,848 miliar termasuk utang obligasi yang telah jatuh tempo pada 2005.
(ir/qom)











































