Gugatan batal karena pihak BASS langsung menyetujui untuk membayar lunas kewajiban listing fee sebesar Rp 137,6 juta. Sidang gugatan pailit pertama dilangsungkan Kamis 7 Mei ini di PN Jakpus sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ternyata barusan pihak BASS akan membayar, jadi proses peradilan tidak dilanjutkan," kata Dirut BEI, Erry Firmansyah di gedung BEI, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEI menggugat pailit karena BASS sudah berkali-kali tidak melunasi kewajiban listing fee.
Erry mengatakan ini adalah pertama kalinya bagi BEI menggugat pailit sebuah emiten. BASS juga emiten pertama yang telat membayar listing fee hingga beberapa kali.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus pencatatan saham atau delisting BASS pada 25 Agustus 2008. Alasannya, karena saham tersebut sudah mengalami suspensi, lebih dari dua tahun. Selain itu, perseroan tidak lagi memiliki kegiatan operasional.
Perusahaan perikanan itu terus mengalami keterpurukan sejak kenaikan BBM pada Oktober 2005. Upaya perseroan untuk melakukan diversifikasi usaha dari perusahaan perikanan juga belum berjalan.
Pada tahun 2007, BASS sama sekali tidak menjalankan kegiatan operasional yang berakibat tidak adanya pendapatan perseroan. Sedangkan total aset tahun 2007 mencapai Rp 250,828 miliar dengan total kewajiban Rp 249,848 miliar termasuk utang obligasi yang telah jatuh tempo pada 2005. (ir/qom)











































