Nasabah Century-Antaboga Mengadu ke Setneg

Nasabah Century-Antaboga Mengadu ke Setneg

- detikFinance
Jumat, 08 Mei 2009 10:52 WIB
Nasabah Century-Antaboga Mengadu ke Setneg
Jakarta - Nasabah-nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia sedang mengadakan pertemuan di kantor Sekretariat Negara. Setneg siap memfasilitasi penyelesaian masalah Century-Antaboga.

"Sekarang kami sedang di Setneg untuk menyampaikan surat yang berisi poin-poin utama masalah Century dan Antaboga," ujar Z Siput, koordinator nasabah Century-Antaboga seluruh Indonesia saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/5/2009).

Menurut Siput, tujuan utama nasabah merapat ke Sekneg adalah guna mengadukan masalah yang mereka alami dalam kasus Century-Antaboga. Nasabah mengajukan bantuan kepada Sekneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami sudah presentasikan mengenai masalah ini ke staf Setneg. Intinya kami tetap meminta manajemen Century dan LPS tunduk pada undang-undang perlindungan konsumen," ujar Siput.

Setneg sendiri menyatakan siap membantu proses penyelesaian masalah yang sedang dihadapi para nasabah.

"Kami sudah terima surat dari nasabah. Kami akan berusaha membantu para nasabah Century-Antaboga agar masalah mereka bisa cepat selesai. Bentuknya bisa berupa dorongan maupun memfasilitasi hubungan antar instansi yang terkait," ujar Staf Dewan Pengawasan Sekneg, Suyanto.

Setelah mengadu ke Setneg, rencananya nasabah akan kembali menemui Komisi XI DPR guna mengadukan masalah-masalah terkini yang dihadapi nasabah dalam kasus Century-Antaboga.

"Setelah ini kami akan ke Komisi XI DPR. Setelah itu mungkin ke Bank Indonesia," ujar Siput.

Nasabah terus meminta pertanggungjawaban Bank Century karena nasabah mengaku pembelian produk tersebut melalui bank tersebut. Dana nasabah Antaboga yang digelapkan Robert Tantular ini mencapai Rp 1,3 triliun.       

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads