Jadi Tersangka, Lily Widjaja Tidak Dicekal

Jadi Tersangka, Lily Widjaja Tidak Dicekal

- detikFinance
Senin, 11 Mei 2009 16:33 WIB
Jadi Tersangka, Lily Widjaja Tidak Dicekal
Jakarta - Kepolisian tidak akan meminta surat pencekalan terhadap direktur utama PT Merrill Lynch Indonesia Lily Widjaja, meskipun bos perusahaan sekuritas asing itu resmi menyandang sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Lily sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu (8/5/2009) dalam kasus dugaan penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Harjani Prem Ramchand, pemilik Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd.

"Kasus Merrill Lynch dia diduga melakukan penggelapan saham. Sudah kita panggil Jumat kemarin sebagai tersangka," kata Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Edmond Ilyas usai jumpa pers uang palsu di kantornya, Jakarta, Senin (11/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edmond menjelaskan, kepolisian juga sudah memanggil saksi-saksi dalam kasus ini. "Apakah terbukti atau tidak dia melakukan penggelapan saham, nanti kita lihat. Apabila terbukti maka kasusnya akan kita limpahkan ke kejaksaan, tapi kalau tidak terbukti kasusnya akan kita hentikan," jelas Edmond.

Kepolisian juga tidak menahan Lily karena masih akan melihat perkembangan hasil penyelidikan. Lily juga tidak dicekal. "Belum ada cekal," kata Edmond.

Menurut Edmond Lily sudah dua kali dipanggil kepolisian. "Pertama kita panggil sebagai saksi, pemanggilan kedua sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Renaissance merasa dirugikan oleh Merrill Lynch yang melakukan penjualan sepihak atas investasinya di saham PT Triwira Insan Lestari Tbk (TRIL).

Renaissance yang semula mendapat pinjaman dari Merrill Lynch US$ 17 juta pada Mei 2008, memakai dana tersebut untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di TRIL.

Namun kemudian Merrill Lynch membatalkan pinjaman tersebut karena menilai pembelian saham TRIL sangat berisiko. Merrill Lynch ternyata menggadaikan saham TRIL tanpa persetujuan Renaissance. (ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads