Demikian hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu ketika dikonfirmasi, Minggu (17/5/2009).
"Pengajuan rencana privatisasi kan setiap Januari, tahun ini Pegadaian tidak masuk. Paling cepat diusulkan 2010," katanya.
Ia mengatakan, perusahaan plat merah tersebut masih harus menunggu perubahan statusnya dari perusahaan umum (perum) ke PT. Pasalnya, sebuah badan usaha perum tidak diperbolehkan untuk masuk bursa.
"Sudah dibahas di Setneg itu perubahan ke PT," katanya.
Menurutnya, Pegadaian masih harus melewati jalan yang panjang jika ingin masuk lantai bursa. Setelah diajukan di awal tahun, rencana tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Komite Privatisasi sebelum dibawa ke DPR untuk dimintai restu.
"Setelah itu dia masih harus nunggu PP (peraturan pemerintah)-nya terbit," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah belum sampai kepada penghitungan saham yang akan dilepas. Menurut Said, masih harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
"Perusahaan kalau terlalu banyak uang tapi nggak ada program itu bahaya. Selama dibutuhkan, oke saja dilepas sebanyak-banyaknya. Kan rakyat Indonesia yang memiliki, asal jangan sampai dijual ke asing," ucapnya.
(ang/lih)











































