Bagaimana proses pemeriksaan perdana Lily Widjaja yang juga pernah berniat mencalonkan diri sebagai direksi Bursa Efek Indonesia ini? Berikut kutipan wawancara wartawan dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas di Mabes Polri, Selasa (19/5/2009).
Bagaimana pemeriksaan terhadap Lily Wijaya, pak?
Dia kan dipanggil sebagai tersangka. Penyidik menanyakan apakah benar apa yang dilaporkan pelapor. Nanti setelah kita tanyakan semua, nanti kita akan beri kepastian hukum.
Lily dikenakan pasal apa?
Pasal perbuatan tidak menyenagkan dan penggelapan saham. Perbuatan tidak menyenangkan karena dia (Lily) melaporkan seolah pelapor dilaporkan oleh Bu Lily. Padahal dia kan mengantarkan orang, bukan dia melaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pelapor melapor ke Bareskrim, jadi saya tangani.
Ini pertama kali diperiksa sebagai tersangka, bagaimana dengan Bu Lily?
Kita akan pelajari kemudian akan kita simpulkan, kita lihat apa yang dijadikan bukti pelapor. Ibu Lilly kemarin juga bawa bukti-bukti bahwa apa yang dituduhkan pelapor dia sangkal.
Apa perlu penyelidikan sampai ke Singapura?
Nanti, tergantung pada perkembangan kasusnya. Fokusnya disini.
Dia menyangkal dalam hal apa?
Dua-duanya disangkal (penggelapan saham dan perbuatan tidak menyenangkan).
Saksi yang sudah diperiksa siapa saja?
Bapepam sudah diperiksa
Berapa lama kepastian kasus ini?
Secepat mungkinlah.
Lily sudah jadi tersangka tetapi belum ditahan. Berarti ancamannya di bawah 5 tahun?
Kita belum sampai arah ancaman ke sana. Kita mau membuktikan dulu. Bukti awalnya saya lupa.
Berapa nilai kasusnya?
Saya lupa, itu kan bentuknya surat-surat.
(lih/qom)











































