“Dengan perkembangan yang makin besar ke depan, perlu juga mempertimbangkan hubungan online AB, dan bursa perlu memberi perhatian khusus,” ujar Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, M.S. Sembiring di kantornya, SCBD, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Selama ini, otoritas bursa memberikan kewenangan broker mengatur sendiri sistem tersebut. BEI belum mengatur standar sistem online trading yang digunakan para broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembiring mengatakan, secara umum BEI telah melakukan pengecekan berkala terhadap sistem IT perusahaan sekuritas setiap satu tahun sekali.
“Itu kita lakukan rutin setahun sekali. Ada dua jenis mekanisme, audit ada karena pergantian sistem yang harus diaudit dulu itu otomatis sesuai dengan kegiatan sebagai AB. Yang kedua risk based, yaitu mana AB yang paling aktif perlu kita make sure kalau sistemnya aman,” jelasnya.
Selain audit sistem, ia juga mengatakan, otoritas bursa sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan panduan untuk menjalankan sistem perdagangan online.
“Karena online ini menyangkut aspek teknis yang suatu saat barangkali kita tidak tahu perkembangannya ke depan, antara dia dengan nasabah. Order nasabah sudah kirim tapi sistem belum terima. Secara umum kita adakan panduan bagaimana cara menjalankan online trading. Karena kalau tidak ini bisa dispute pada akhirnya antara AB dan nasabahnya” katanya.
Saat ini BEI belum dapat menentukan kapan waktu yang tepat untuk mengaudit sistem dan menerbitkan panduan tersebut. Sembiring mengatakan, BEI memperkecil terjadinya sengketa antara AB dan nasabah dengan rencana penerbitan panduan ini.
“Siapapun nasabah itu merasa aman kita melihat kita perlu panduan. Seperti apa sedang kita pikirkan. Kita pilih panduan atau peraturan. Kita merasa lebih pas kalau kita beri panduan saja. Kedua, apakah kita perlu mengaudit sistem online trading?,” pungkasnya.
(dro/dro)











































