"Aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa tidak ada penahanan direksi," kata Associate Director PT Citi Pacific Securities, Agus Priyambodo ketika dihubungi detikFinance, Selasa (26/5/2009).
Agus menjelaskan, manajemen PT Citi Pacific Securities juga telah memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, gugatan dalam kasus ini bermula dari pengalihan saham oleh pemegang saham Citi Globe namun setelah dialihkan timbul ketidakcocokan.
Citi Globe sebelumnya adalah pemilik 40% saham Citi Pacific Securities. Sisanya sebesar 60% dimiliki oleh PT Pacific Finances Indo. Namun kemudian saham milik Citi Globe di Citi Pacific Securities sebesar 40% dialihkan ke ke PT Lufkinindo Pratama.
Sehingga saat ini yang tercantum dalam daftar pemilik Citi Pacific Securities adalah PT Pacific Finances Indo 60% dan PT Lufkinindo Pratama 40%.
"Urusan pengalihan saham ini kita serahkan ke pemegang saham," katanya.
Menanggapi pernyataan polisi bahwa dua direktur Citi Pacific Securities yakni Presiden Direktur Monang Lumban dan Direktur Hendri Budiman telah menjadi tersangka, Agus menyerahkan masalah itu ke kepolisian.
"Kalau masalah itu, urusan polisi, tapi yang jelas direksi tidak ditahan," katanya.
Pihak Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hilman juga menegaskan empat tersangka kasus pengalihan saham ini tidak ditahan.
"Belum kami tahan," katanya ketika dihubungi detikFinance.
Menurutnya, penahanan itu menunggu pembuktian terlebih dulu. Namun ia mengatakan berkasnya sudah dilimpahkan tahap I ke Kejati DKI. "Barang buktinya belum," ujarnya.
Pelimpahan barang bukti ini menurut Hilman menunggu Kejati melengkapi berkasnya.
Sebelumnya, Satuan Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus pengalihan saham Citi Pacific Securities.
Keempat tersangka diduga telah menggelapkan saham senilai Rp 104 miliar milik perusahaan sekuritas asal Singapura bernama Citi Globe Pte, Ltd.
Keempat tersangka adalah Direktur Utama Citi Pacific Securities Monang Lumban Tobing, Direktur Citi Pacific Securities Hendri Budiman, serta dua orang staff Citi Globe Johanes Herkiamto dan Andriyani.
Kasus ini terungkap saat korban, Rosemary Anne James selaku Direktur Citi Globe Pte, Ltd melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) PMJ pada 3 April 2008.
Dalam laporan yang bernopol: LP/844/K/IV/2008/SPK UNIT III itu, Rosemary menerangkan dugaan pengalihan secara ilegal 40% saham perusahaan yang dipimpinnya.
(ir/qom)











































