"Kita akan buktikan pada Hong Kong itu betul milik Robert, Hesyam dan Rifat," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2009).
Rifat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq diketahui sebagai mantan pemilik dari Bank Century. Menurut Edmond, polisi belum menangkap Rifat dan Hesyam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri sudah memiliki bukti Hesyam dan Rifat adalah pemilik Bank Century karena keduanya pernah membikin surat komitmen dengan BI.
"Bukti-bukti ini kita akan sampaikan ke Hong Kong melalui surat," tutur Edmond.
Untuk pencairan dana Robert di Hong Kong itu, polisi sedang memproses Mutual Legal Assistance ke Menteri Hukum dan HAM.
"Nanti pencairannya akan dilakukan bersama PPATK," kata Edmond.
Β
Jika dana Robert yang di Hong Kong sudah bisa ditarik, polisi akan membuktikan dana yang menjadi tanggung jawab Robert Tantular.
"Nanti kita bisa membuktikan dari sekian triliun yang bisa dibuktikan maka kita akan tarik ke Indonesia lalu disita sebagai barang bukti, tapi penarikan itu perlu MLA dan melalui pemerintah," katanya.
Sementara Kepala Biro Investigasi Perbankan Bank Indonesia Hendrikus Ivo mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri untuk mendukung polisi membuktikan aset yang di Hong Kong dan Pulau Jersey, Eropa adalah milik Robert Tantular.Β
"Kami mencari benang merahnya, pemegang sahamnya siapa, kita cari tahu juga. Kita dapat informasi seperti itu maka kita coba bantu kepolisian," ujar Hendrikus.Β
Robert adalah pelaku utama penggelapan dana di Bank Century senilai Rp 1,4 triliun serta penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.
Sementara mengenai Bank IFI, Hendrikus mengatakan BI sedang melakukan investigasi. "Kalau memang ada penggelapan kita akan koordinasi dengan kepolisian," ucapnya.
(ir/qom)











































