"Kita bisa minta KSEI untuk memfasilitasi tempat menyimpan saham atau efek jaminan repo. Jadi dia akan menjadi kustodian untuk saham jaminan repo," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Pertisipan BEI Guntur Pasaribu, di kantornya, SCBD, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Saat ini BEI sedang menyusun draft aturan master repo menyusul terjadinya kisruh seputar transaksi repo menjelang akhir tahun 2008. Dalam draft tersebut, BEI akan menyusun suatu rancangan dasar dan standarisasi atas transaksi repo, sehingga setiap transaksi repo akan memiliki basis yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan disusunnya draft master repo, Guntur melanjutkan, BEI berharap akan mengurangi dispute seputar repo di masa depan.
"Salah satu poin utama yang akan dimasukkan dalam master repo adalah soal kesepakatan transaksi repo. Jadi nanti jika terjadi gagal serah atau gagal bayar, secara otomatis saham jaminan bisa dieksekusi, karena saham jaminannya
disimpan dalam fasilitas yang akan kita berikan, seperti di KSEI," ujarnya.
Kendati demikian, Guntur mengatakan bahwa transaksi repo tidak akan ditanggung oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). "Menjamin transaksi repo bukan menjadi bagian tugas KPEI. Namun kita bisa fasilitasi lewat KSEI, hanya sebagai kustodian saham jaminan repo," jelas Guntur.
(dro/ir)











































