"Perpanjangan izin tambang sudah kami peroleh," ujar Direktur Utama SMGR, Dwi
Soetjipto di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Rabu (27/5/2009).
Sebelumnya, Pemkab Tuban menyatakan tidak akan mengabulkan pengajuan
perpanjangan SIPD Galian C milik SMGR yang sudah habis masa berlakunya.
Departemen ESDM memerintahkan tidak akan mengeluarkan SIPD maupun memperpanjang SIPD yang sudah habis masa berlakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun setelah Dinas Pertambangan Tuban bertemu dengan pemerintah pusat, akhkirnya diputuskan izin tambang Semen Gresik tersebut bisa diperpanjang.
Lahan batu kapur yang milik SMGR yang tidak diperpanjang seluas 797,44 hektar,
ditambah 2 lahan tanah liat terdiri atas quori Tlogowaru (Kecamatan Merakurak)
seluas 318,38 hektar dan quori Mliwang (Kecamatan Kerek) seluas 207 hektar.
(dro/lih)











































