Antam Ajukan Banding Lawan Pemda Maluku Utara

Antam Ajukan Banding Lawan Pemda Maluku Utara

- detikFinance
Rabu, 27 Mei 2009 15:24 WIB
Antam Ajukan Banding Lawan Pemda Maluku Utara
Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sedang dalam proses mengajukan naik banding melawan pemda Maluku Utara.

Penarikan kembali kuasa penambangan nikel oleh pemda membuat proyek kerjasama ANTM dengan Shanghai Tsingshan Mineral Company senilai US$ 500 juta batal dilaksanakan.

"Kami sedang dalam proses naik banding di PTUN," ujar Direktur Utama ANTM, Alwin Syah Loebis usai RUPS Tahunan, di gedung Antam, Jakarta, Rabu (27/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ANTM mengadakan kerjasama dengan Tsingshan untuk proyek senilai US$ 500 juta di 2008. Dalam kerjasama ini, ANTM dan Tsingshan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan kepemilikan masing-masing sebesar 49% dan 51%.

Namun pada triwulan IV-2008, kerjasama tersebut dibatalkan lantaran pemda Maluku Utara menarik kembali izin kuasa penambangan ANTM-Tsingshan.

Padahal, kerjasama ini bisa menghasilkan produksi 30 ribu ton nikel pig iron (NPI). Tsingshan merupakan produsen NPI asal China.

"Waktu itu kami sudah menjalani proses pengadilan di PTUN, tapi kami kalah. Namun kami tidak tinggal diam. Sekarang sedang dalam dalam proses naik banding," ujar Alwin.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads