Daftar 21 Saham Transaksi Marjin dan 19 Saham Short Selling

Daftar 21 Saham Transaksi Marjin dan 19 Saham Short Selling

- detikFinance
Sabtu, 30 Mei 2009 15:02 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi marjin dan short selling. Daftar baru ini mulai berlaku per 1 Juni 2009.

Daftar efek baru itu tertuang dalam pengumuman BEI No 00049/BEI.PSH/05-2009, seperti dikutip detikFinance dari situs BEI, Sabtu (30/5/2009).

Daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dalam transaksi marjin adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Astra Agro Lestari (AALI)
  2. Adaro Energy (ADRO)
  3. Astra International (ASII)
  4. Bank Central Asia (BBCA)
  5. Bank Negara Indonesia (BBNI)
  6. Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
  7. Bank Danamon Indonesia (BDMN)
  8. Bank Mandiri (MRI)
  9. Bumi Resources (BUMI)
  10. International Nickel Indonesia (INCO)
  11. Indofood Sukses Makmur (INDF)
  12. Lippo Karawaci (LPKR)
  13. PP London Sumatera (LSIP)
  14. Medco Energi International (MEDC)
  15. Mitra Rajasa (MIRA)
  16. PGN (PGAS)
  17. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA)
  18. Semen Gresik (SMGR)
  19. Telkom (TLKM)
  20. United Tractor (UNTR)
  21. Unilever Indonesia (UNVR).

Sementara daftar yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dalam transaksi short selling (efek short selling) adalah:

  1. Astra Agro Lestari (AALI)
  2. Adaro Energy (ADRO)
  3. Astra International (ASII)
  4. BCA (BBCA)
  5. BNI (BBNI)
  6. BRI (BBRI)
  7. Bank Danamon (BDMN)
  8. Bank Mandiri (BMRI)
  9. Bumi Resources (BUMI)
  10. Indofood Sukses Makmur (INDF)
  11. Lippo Karawaci (LPKR)
  12. PP London Sumatera (LSIP)
  13. Medco Energi International (MEDC)
  14. Mitra Rajasa (MIRA)
  15. PGN (PGAS)
  16. Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA)
  17. Semen Gresik (SMGR)
  18. Telkom (TLKM)
  19. United Tractor (UNTR).

BEI menggarisbawahi, kepada para anggota bursa yang memasukkan penawaran jual ke JATS dalam rangka transaksi short selling, wajib memenuhi ketentuan IV.1, IV.2 Peraturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan short selling.



(qom/qom)

Hide Ads