Daftar efek baru itu tertuang dalam pengumuman BEI No 00049/BEI.PSH/05-2009, seperti dikutip detikFinance dari situs BEI, Sabtu (30/5/2009).
Daftar efek yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dalam transaksi marjin adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Astra Agro Lestari (AALI)
- Adaro Energy (ADRO)
- Astra International (ASII)
- Bank Central Asia (BBCA)
- Bank Negara Indonesia (BBNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BBRI)
- Bank Danamon Indonesia (BDMN)
- Bank Mandiri (MRI)
- Bumi Resources (BUMI)
- International Nickel Indonesia (INCO)
- Indofood Sukses Makmur (INDF)
- Lippo Karawaci (LPKR)
- PP London Sumatera (LSIP)
- Medco Energi International (MEDC)
- Mitra Rajasa (MIRA)
- PGN (PGAS)
- Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA)
- Semen Gresik (SMGR)
- Telkom (TLKM)
- United Tractor (UNTR)
- Unilever Indonesia (UNVR).
Sementara daftar yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dalam transaksi short selling (efek short selling) adalah:
- Astra Agro Lestari (AALI)
- Adaro Energy (ADRO)
- Astra International (ASII)
- BCA (BBCA)
- BNI (BBNI)
- BRI (BBRI)
- Bank Danamon (BDMN)
- Bank Mandiri (BMRI)
- Bumi Resources (BUMI)
- Indofood Sukses Makmur (INDF)
- Lippo Karawaci (LPKR)
- PP London Sumatera (LSIP)
- Medco Energi International (MEDC)
- Mitra Rajasa (MIRA)
- PGN (PGAS)
- Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA)
- Semen Gresik (SMGR)
- Telkom (TLKM)
- United Tractor (UNTR).
BEI menggarisbawahi, kepada para anggota bursa yang memasukkan penawaran jual ke JATS dalam rangka transaksi short selling, wajib memenuhi ketentuan IV.1, IV.2 Peraturan Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi marjin dan short selling.
(qom/qom)