Penemuan Dana di Hong Kong Belum Jadi Barang Bukti Robert Tantular

Penemuan Dana di Hong Kong Belum Jadi Barang Bukti Robert Tantular

- detikFinance
Senin, 01 Jun 2009 17:40 WIB
Penemuan Dana di Hong Kong Belum Jadi Barang Bukti Robert Tantular
Jakarta - Kejaksaan belum akan menjadikan penemuan dana di Hong Kong senilai Rp 10 triliun dan Pulau Jersey senilai US$ 3,5 juta sebagai barang bukti terhadap terdakwa Robert Tantular.

"Tidak bisa kan berkasnya sudah P21, penyidikannya sudah selesai," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (1/6/2009).

Untuk kasus Robert Tantular yang sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Abdul, tidak ada perubahan berkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mekanisme perkara itu tidak ada acara lagi kecuali ada tindak pidana baru," kata Abdul.

Menurutnya penemuan tersebut bisa digunakan sebagai barang bukti jika ada kasus baru lagi. "Boleh asal dengan kasus yang berbeda," katanya.

Sementara penyelesaian kasus dana tersebut akan dilakukan berdasarkan kesepakatan internasional yang bisa dilakukan secara perdata maupun pidana.

"Kalau pidana itu jika diketahui uang itu disana karena tindakan apa. Kalau korupsi uangnya bisa dikembalikan tapi kalau yang lain. Kalau money laundering tidak bisa, karena tidak ada mekanisme hukum seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damly Rowelcis  yakin Robert Tantular bersalah dalam kasus Bank Century. Robert diancam dengan 3 dakwaan terkait pasal 50 a dan 50, yang ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dakwaan yang dikenakan pada Robert terkait 3 pasal. Dakwan itu mengenai pemindah bukuan uang milik Budi Samapurna, milik pribadi dan perusahaan. Uang itu dipindahbukukan pada deposito valas dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat Senayan.

Total seluruh dana milik Budi Sampurna dan perusahaannya senilai US$ 96 juta. "US$ 18 juta dia ambil, pemindahbukuan tanpa seizin Budi Sampoerna. Robert menyuruh pegawai bank," jelas Damly.

Dakwaan kedua kedua menyuruh pegawai bank membukukan plafon kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki senilai  Rp 121 miliar dan kepada PT Acent Investment Indonesia, tanpa memberikan tata cara yang benar dalam penyaluran kredit.

Sementara dakwaan ketiga tidak melaksanakan langkah LOC (letter of commitmen) yang telah dia tandatangani dengan BI, pada 15 Oktober dan November 2008, untuk membayar surat-surat berharga yang jatuh tempo, dan menarik dana dari luar negeri.

Robert Tantular merupakan aktor utama dari kasus penggelapan dana di Bank Century senilai Rp 1,4 triliun serta satu lagi kasus yang melibatkan dirinya di PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 1,3 triliun.

(ir/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads