Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-114/BL/2009 tertanggal 26 Mei 2009. Menurut siaran pers dari Bapepam yang dikutip Rabu (3/6/2009), pencabutan izin usaha mulai berlaku sejak 26 Mei 2009.
Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sawega menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan Bapepam berdasarkan permohonan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi dan pembubaran serta likuidasi reksa dana CIMB-GK Arjuna Berkembang dan CIMB-GK Rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Perusahaan Pembiayaan
Sementara itu, Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan milik PT Duta Kirana Finance dan PT SG Consumer Finance. Pencabutan izin usaha 2 perusahaan pembiayaan itu mulai berlaku 29 Mei 2009.
"Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," ujar Ngalim. (qom/ir)











































