Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi CIMB-GK Securities

Updated

Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi CIMB-GK Securities

- detikFinance
Rabu, 03 Jun 2009 11:34 WIB
Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi CIMB-GK Securities
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi PT CIMB-GK Securities Indonesia.

Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam LK No Kep-114/BL/2009 tertanggal 26 Mei 2009. Menurut siaran pers dari Bapepam yang dikutip Rabu (3/6/2009), pencabutan izin usaha mulai berlaku sejak 26 Mei 2009.

Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sawega menjelaskan, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan Bapepam berdasarkan permohonan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi dan pembubaran serta likuidasi reksa dana CIMB-GK Arjuna Berkembang dan CIMB-GK Rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," ujar Ngalim.

2 Perusahaan Pembiayaan


Sementara itu, Menteri Keuangan juga mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan milik PT Duta Kirana Finance dan PT SG Consumer Finance. Pencabutan izin usaha 2 perusahaan pembiayaan itu mulai berlaku 29 Mei 2009.

"Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan," ujar Ngalim. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads