Izin Usaha MI CIMB-GK Securities Dialihkan ke CIMB Principal

Izin Usaha MI CIMB-GK Securities Dialihkan ke CIMB Principal

- detikFinance
Rabu, 03 Jun 2009 14:26 WIB
Jakarta - Pencabutan izin usaha manajer investasi CIMB-GK Securities memang diajukan oleh perusahaan sekuritas tersebut ke Bapepam. Hal ini dikarenakan Divisi Asset Management CIMB Group ditangani oleh PT CIMB Principal Asset Management di Indonesia.

"Sehingga Divisi Asset Management (Manajer Investasi) dan seluruh reksa dana yang sebelumnya dikelola oleh CIMB-GK Securities Indonesia telah dialihkan kepada PT CIMB Principal Asset Management sejak tahun yang lalu," jelas Jonita Wijaya, Head of Legal dan Compliance CIMB GK Securities dalam klarifikasinya kepada detikFinance, Rabu (3/6/2009).

Menurut Jonita, pengalihan itu juga sejalan dengan sinergi dalam CIMB Group. Selain itu, Divisi usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Efek tetap berjalan seperti biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapepam LK dalam siaran persnya sebelumnya juga menyatakan, pencabutan izin usaha manajer investasi tersebut dilakukan Bapepam berdasarkan permohonan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi dan pembubaran serta likuidasi reksa dana CIMB-GK Arjuna Berkembang dan CIMB-GK Rupiah.

"Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," ujar Sekretaris Bapepam LK, Ngalim Sawega.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads