Sidang Pertama Herman Ramli Ditunda

Sidang Pertama Herman Ramli Ditunda

- detikFinance
Rabu, 03 Jun 2009 14:40 WIB
Sidang Pertama Herman Ramli Ditunda
Jakarta - Sidang perdana terhadap pemilik sekaligus Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) Herman Ramli yang digelar Rabu ini ditunda hingga satu pekan ke depan.
 
Penundaan sidang karena ada berkas yang belum lengkap dari pengacara yang diberikan kepada Majelis Hakim. Menurut Hakim Ketua Syahrial Sidik, karena syarat yang diperlukan belum lengkap maka sidang tersebut ditutup dan akan dilanjutkan Rabu (10/6/2009) pekan depan.
 
"Karena belum memenuhi syarat, sidang ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan Rabu minggu depan," ujarnya dalam sidang perdana kasus penggelapan dana nasabah Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (3/6/2009).
 
Jaksa Penuntut Umum Wawan Gunawan menuntut Herman Ramli dengan pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
 
Serta diancam pidana dalam pasal 3 undang-undang Nomor 15 tahun 2009 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.
 
Sementara itu, pengacara terdakwa Luthfie Hakim mengatakan, berkas yang belum lengkap tersebut terkait dengan dakwaan kedua tentang pencucian uang yang dilakukan Herman dengan dua direksi lainnya.
 
Menurutnya, dalam berkas yang disampaikan pihaknya tidak ada keterangan mengenai dua direksi lain yang terlibat. Dalam berkas tersebut hanya tertulis bersama-sama, tanpa spesifik disebutkan direksi mana yang terlibat.
 
"Tadi dikatakan kan dalam berkas bersama sama dengan tersangka lain, tapi ternyata dalam dakwaan dua orang itu kan tidak ada (dakwaan) money laundring. Jadi enggak jelas.apa maksudnya," katanya.
 
Maka dari itu pihaknya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melengkapi berkas tersebut selama dua minggu. Namun permintaan tersebut ditolak, dan hanya diberikan waktu satu minggu saja.

Herman Ramli adalah pelaku utama penggelapan dana nasabah Sarijaya yang nilainya sekitar Rp 245 miliar. SPS saat ini juga tidak beroperasi karena disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia.

(ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads