Nasabah Century Korban Antaboga Tempuh Jalur Hukum

Nasabah Century Korban Antaboga Tempuh Jalur Hukum

- detikFinance
Kamis, 04 Jun 2009 18:35 WIB
Nasabah Century Korban Antaboga Tempuh Jalur Hukum
Jakarta - Nasabah Bank Century yang menjadi korban Antaboga Delta Sekuritas Indonesia akhirnya menggunakan jalur hukum terhadap kerugian yang dialaminya.    

Sebanyak 140 nasabah Bank Century yang merasa dirugikan produk Antaboga Delta Sekuritas menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum mereka. Nasabah-nasabah tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 277 miliar.

OC Kaligis dalam keterangan yang diterima detikFinance menyatakan, sebagian dari nasabah tersebut sudah menjalani pemeriksaan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 Juni 2009, nasabah yang diperiksa sebagai saksi adalah Rusli Widjaja dan Ibu Lucy. Sebelumnya pada 30 April 2009, Mabes Polri juga telah memeriksa Tju Tju Handayani yang merupakan Nasabah Bank Century cabang Kelapa Gading Boulevard, sebagai saksi pelapor.

Selain Tju Tju Handayani, sejumlah nama juga telah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Esther Nuryadi, Herry Susanto Sumadi & Lily bin Abdul Djapar, Dedy Hermawan, Lyana Jusuf, Megawati Anggono & Andreas Andrianto.

Nasabah-nasabah tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, money laundering dan atau tindak pidana lainnya yang dilakukan pihak Bank, ke Mabes Polri. Laporan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan money laundering itu dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2009.

Akibat penipuan tersebut, nasabah mengaku dirugikan sebesar Rp. 277,489 miliar.

"Klien kami tertarik untuk menempatkan dananya pada produk Discretionary Fund dan Investasi Dana Tetap Terproteksi di Bank Century, karena staf-staf Marketing dan Kepala-kepala Cabang Bank Century mengatakan bahwa produk tersebut adalah produk milik Bank Century dan dijamin oleh Bank Century," jelas OC Kaligis Kamis (4/6/2009).

Ia menambahkan, pihaknya telah bertemu dengan Kabareskrim Mabes Polri, KomJend Susno Duadji pada akhir Maret lalu dan menyampaikan bahwa locus delicte tempat terjadinya perkara tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Surabaya, Makassar dan Palembang.

"Karena itu, kami berharap pemeriksaan atas kasus ini dilakukan di Mabes Polri," ujar OC Kaligis.

Saat ini polisi telah menyita aset-aset Robert Tantular yang merupakan mantan Komisaris Utama PT. Bank Century, Tbk sekaligus mantan Direktur Utama PT. Antaboga Delta Sekuritas.

 Aset-aset tersebut berupa uang sebesar US$ 16,5 juta pada rekening Bank di Jersey, sebuah mall di Serpong senilai sekitar Rp 250 miliar, saham di PT. Antaboga Delta Sekuritas senilai sedikitnya Rp 150 miliar, simpanan di beberapa rekening sekitar Rp 7 miliar, serta sebidang tanah di Buaran, Bekasi, senilai sekitar Rp 10 miliar.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit III Pajak, Asuransi & Money Laundering Direktorat II Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri, dengan penyidik AKBP. Triyono Rahardjo, S.H, Iptu Subianto, S.H, dan Iptu Djoni Surya, S.H.

Dalam pemeriksaan berikut, beberapa nasabah lainnya juga akan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Amin Widjaja, Benny Widjaja, Irwan Kurniawan, Ina Susanto, Jimmy Justianto Widjaja, dan Lenny Harianto. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads