"Nanti Robert akan dibuka berkas baru, perbankan sudah, penggelapan sudah, tapi money laundering belum. Nanti akan dibuat berkas baru dengan tersangka Robert Tantular, ini terkait dengan Antaboga yang kemarin," kata Kanit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pambudi Pamungkas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
Robert sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan 3 dakwaan terkait pasal 50 a dan 50, yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai barang bukti untuk kasus Century," kata Edmond.
Menurut Edmond, selain Robert Tantular masih ada tersangkan lain yang bisa digunakan barang bukti itu untuk kasus Century.
"Kan tersangka lainnya masih ada di lain Hesyam dan Rifat, nantilah kan tergantung rapat, tapi nanti kita tarik dananya dulu deh," ujar Edmond.
Rifat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq diketahui sebagai mantan pemilik dari Bank Century. Polisi belum menangkap Rifat dan Hesyam dan keduanya masih buron.
Edmond menjelaskan, aset Robert yang ada di Jersey dan Hong Kong sudah diblokir permanen tinggal dilakukan penarikan.
"Kita kan sudah blokir permanen baik yang di Jersey maupun Hong Kong, sekarang kita lagi proses bagaimana ditarik ke Indonesia," katanya.
Proses penarikan ini, lanjut Edmond, sedang diproses pemerintah dan sudah ada tindak lanjut dari departemen.
"Secepatnya (ditarik), ini kan kita melibatkan deplu, menkum ham dan depkeu juga kejaksaan, sekarang kan lagi proses MLA (Mutual Legal Assistance)," jelas Edmond.
Senada dengan Edmond, Kabareskrim Mabes Polri, KomJend Susno Duadji mengatakan untuk penarikan dana Robert saat ini sedang dilengkapi administrasinya.
"Kita masih melengkapi administrasinya. Pertama kita akan bikin surat permintaan membuat surat yang menceritakan kasus itu di Indonesia. Kemudian mengajukan perhitungan jumlahnya berapa," ujar Susno.
(ir/qom)











































