Polisi akan Berkas Kasus Money Laundering Robert Tantular

Polisi akan Berkas Kasus Money Laundering Robert Tantular

- detikFinance
Jumat, 05 Jun 2009 14:29 WIB
Polisi akan Berkas Kasus Money Laundering Robert Tantular
Jakarta - Setelah kasus penipuan dan penggelapan dana di Bank Century Tbk, Mabes Polri juga sedang menyiapkan berkas untuk kasus pencucian uang (money laundering) dengan tersangka yang sama Robert Tantular.

"Nanti Robert akan dibuka berkas baru, perbankan sudah, penggelapan sudah, tapi money laundering belum. Nanti akan dibuat berkas baru dengan tersangka Robert Tantular, ini terkait dengan Antaboga yang kemarin," kata Kanit Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pambudi Pamungkas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2009).

Robert sendiri saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan 3 dakwaan terkait pasal 50 a dan 50, yang ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas mengatakan penemuan dana di Hong Kong senilai Rp 10 triliun dan Pulau Jersey senilai US$ 3,5 juta akan dijadikan barang bukti untuk kasus Bank Century lainnya.

"Sebagai barang bukti untuk kasus Century," kata Edmond.

Menurut Edmond, selain Robert Tantular masih ada tersangkan lain yang bisa digunakan barang bukti itu untuk kasus Century.

"Kan tersangka lainnya masih ada di lain Hesyam dan Rifat, nantilah kan tergantung rapat, tapi nanti kita tarik dananya dulu deh," ujar Edmond.

Rifat Ali Rizvi dan Hesyam Al Waraq diketahui sebagai mantan pemilik dari Bank Century. Polisi belum menangkap Rifat dan Hesyam dan keduanya masih buron.

Edmond menjelaskan, aset Robert yang ada di Jersey dan Hong Kong sudah diblokir permanen tinggal dilakukan penarikan.

"Kita kan sudah blokir permanen baik yang di Jersey maupun Hong Kong, sekarang kita lagi proses bagaimana ditarik ke Indonesia," katanya.

Proses penarikan ini, lanjut Edmond, sedang diproses pemerintah dan sudah ada tindak lanjut dari departemen.

"Secepatnya (ditarik), ini kan kita melibatkan deplu, menkum ham dan depkeu juga kejaksaan, sekarang kan lagi proses MLA (Mutual Legal Assistance)," jelas Edmond.

Senada dengan Edmond, Kabareskrim Mabes Polri, KomJend Susno Duadji mengatakan untuk penarikan dana Robert saat ini sedang dilengkapi administrasinya.

"Kita masih melengkapi administrasinya. Pertama kita akan bikin surat permintaan membuat surat yang menceritakan kasus itu di Indonesia. Kemudian mengajukan perhitungan jumlahnya berapa," ujar Susno.

(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads