Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
"Mekanisme pengembalian aset Bank Century akan diusahakan, dalam bentuk apa masih dipikirkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah akan dikembalikan atau tidak, kita tunggu itu. Sedangkan yang mengajukan pembekuan aset itu pemohonnya dari kepolisian Indonesia, pembekuan sifatnya sementara," katanya.
Namun penyelesaian kasus ini memang diakui Andi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini karena prosesnya yang melibatkan hukum di dua negara yang bisa jadi berbeda satu sama lain.
"Proses itu hukum antara dua negara, di situ ada pendapat dari kepolisian dan percobaan di pengadilan nanti yang memutuskan pengadilan di sana," ujarnya.
Kepolisian mengejar aset Robert Tantular terkait dugaan penggelapan dan money laundering dana nasabah Bank Century. Robert yang merupakan mantan pemilik Bank Century diduga menggelapkan dana nasabah dengan menawarkan produk yang tidak berizin.
(lih/qom)











































