Penandatanganan dua Perjanjian Jual Beli Saham (PJBS) bersyarat dengan Star Energy Holdings Pte Ltd (Star Energy) dilakukan pada 3 Juni 2009. Medco menjual 25% hak partisipasi di blok Kakap Kontrak Bagi Hasil (PSC) melalui penjualan 100% seluruh saham Perseroan di masing-masing anak perusahaan tidak langsung, yaitu Medco Kakap, Novus UK (Kakap) Ltd, Novus Petroleum Canada (Kakap) Ltd, Natuna UK Kakap (Kakap 2) Ltd dan Novus Nominees Pty Ltd.
Direktur Keuangan Medco, D. Cyril Noerhadi seperti dikutip dari BEI, Sabtu (6/6/2009) mengatakan pada awalnya, perseroan memiliki 16% hak partisipasi di blok Kakap PSC melalui anak perusahaan yang dimiliki tidak langsung, Novus UK (Kakap) Ltd dan Novus Petroleum Canada (Kakap) Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga transaksi ini tidak material dan masih dalam proses penyelesaian yang bersyarat dimana tanggal penyelesaian transaksi dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2009.
Cyril menjelaskan dalam pembelian dan penjualan ini, manajemen MedcoEnergi telah memperhatikan peraturan-peraturan berikut :
1. Peraturan Bapepam No. IX.E.2.
Berdasarkan perhitungan Perseroan dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasi Auditan Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2008, pembelian 9% hak kepemilikan di Kakap PSC sebagai akibat dari pelaksanaan hak untuk membeli terlebih dahulu (pre-emption exercise) dan penjualan sejumlah 25%, termasuk hak kepemilikan Perseroan sebesar 16% saat ini di Blok Kakap PSC melalui penandatanganan SPA dengan Santos Holding dan Star Energy tidak material nilainya atau tidak melebihi 10% dari pendapatan maupun 20% dari ekuitas Perseroan secara konsolidasi. Oleh karenanya, Perseroan tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.2., tentang Transaksi Material dan Perubahan Usaha Utama.
2. Peraturan Bapepam No. X.E.1.
Mengingat Santos Holding dan Star Energy merupakan perusahaan yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan MedcoEnergi maupun anggota komisaris, direksi, pemegang saham utama dan afiliasinya, maka pembelian dan penjualan ini sama sekali tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1. tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Dampak Keuangan
Sebagaimana telah sebelumnya dideklarasikan pada awal tahun 2008, Perseroan telah memasukkan blok Kakap PSC sebagai salah satu aset dalam 'Program Optimisasi Aset'. Perseroan berharap penjualan ini dapat diselesaikan seluruhnya sesuai waktunya, sehingga Perseran dapat memiliki kas tambahan untukmendanai belanja modal dan proyek utamanya.
Disamping itu, transaksi ini sejalan dengan Rencana Jangka Pendek Perseroan dalam menghadapi krisis keuangan global yaitu menjual aset yang bukan menjadi kegiatan utama agar mendapatkan arus kas serta melakukan investasi pada aset yang dapat meningkatkan nilai saham Perseroan.
(ir/qom)











































