Demikian disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela seminar tentang kejahatan transaksi keuangan di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
"Sekarang uang yang sudah masuk ke dalam rekening. Tidak ada yang masuk ke dalam rekening kejaksaan pribadi, enggak ada ya. Rekening yang ada itu seizin Menteri Keuangan, jadi itu rekening legal," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kata-kata membayar uang pengganti yang dilarikan," katanya.
Kasus yang masih ditelusuri aparat hingga saat ini adalah pencucian uang yang dilakukan Robert Tantular. Sehingga jika ditemukan rekening Robert Tantular yang nilainya sampai triliunan, maka bisa langsung ditindak dengan dugaan serupa yaitu pencucian uang.
"Pencucian uang yang saya sampaikan tidak perlu mengusut tindak pidana asal
tetapi langsung kepada tindak pidana ikutannya. Sejauh Robert Tantular yang mempunyai rekening sampai triliunan yang disebut itu, merupakan satu bentuk kejahatan, maka langsung bisa ditindak lanjuti dengan tindak pidana pencucian uang. Sejauh itu dari hasil kejahatan," katanya.
(lih/ir)











































