Ketiga saksi yang hadir hari ini adalah mantan Corporate Secretary Bank Century Deddy Triana, Kepala Cabang/Kantor Pusat Operasional Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan Kepala Treasury Bank Century Pusat Joko Hertanto Indra,
"Saya hanya ditanya tentang kepemilikan saham dan lain-lain, biasa saja," kata Deddy kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengorek keterangan dari ketiga saksi itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/6/2009).
"Persidangan akan dilanjutkan Kamis mendatang, jam 10.00, akan didatangkan 3 saksi, untuk pemeriksaan saksi," kata Hakim Ketua Persidangan kasus Bank Century Sugeng Riyono usai sidang lanjutan kasus Bank Century di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2009).
Sesuai dengan tuntutan Jaksa, Robert Tantular dituduh melanggar pasal 50 dan 50 A mengenai undang-undang perbankan terkait prinsip kehati-hatian perbankan.
Â
Sugeng mengatakan proses persidangan ini akan memakan waktu cukup lama, karena selain mendatangkan saksi dari jaksa yang jumlahnya puluhan orang, akan juga didatangkan saksi dari terdakwa Robert Tantular.
Â
"Dari 52 orang saksi (jaksa) baru tujuh," kata Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis di tempat yang sama.
Â
Sementara itu, Robert Tantular yang terlihat tenang dan santai dengan beberapa pengacaranya Bambang Hartono dan Radhie N Yusuf langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai persidangan siang ini. (lih/ir)











































