Ketiganya saksi yang dipanggil merupakan orang dalam Bank Century. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama Bank Century Hamidi, Kepala Kanwil III Bank Century Lisa Monalisa, dan Kepala Bagian Kredit Bank Century Pusat Alam Gunadi.
"Tuntutan kami masih sama, Robert Tantular dituduh melanggar pasal 50 dan 50a mengenai UU Perbankan terkait prinsip kehati-hatian perbankan," ujar Jaksa Penuntut Umum Damly Row di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
Seperti biasa terdakwa Robert Tantular datang didampingi pengacara dan beberapa body guard yang mengawal ketat. Dengan mengenakan pakaian batik cokelat, tanpa berkomentar Robert langsung masuk ruang sidang.
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 sampai pukul 11.00 belum dimulai.
(dnl/qom)











































