Kedua saksi tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum mengenai proses pengajuan kredit di Bank Century. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, terdakwa Robert Tantular menegaskan kembali bahwa keterangan para saksi benar, dan tidak ada yang memberatkan.
"Keterangan para saksi benar," imbuh Robert Tantular dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum memanggil 3 saksi dari orang dalam Bank Century, setelah kedua saksi tersebut, saksi terakhir adalah mantan Wakil Direktur Utama Bank Century Hamidi.
(dnl/lih)











































