"Uang yang diberikan oleh pemerintah akan digunakan untuk operasional saja. Sedangkan untuk pemeliharaan besar akan tetap ditanggung oleh pihak proyek yang mengerjakan," kata Kepala badan Pengatur Jalan Tol, Nurdin Manurung kepada wartawan dalam acara sosialisasi pemberlakuan tarif Tol Suramadu di Kantor Jasa Marga, Bundaran HR Muhammad, Selasa (16/6/2009).
Sementara Direktur Umum PT Jasa Marga Tbk, Frans S Sunito mengatakan jika tol
Jembatan Suramadu sangat berbeda dengan jalan tol lainnya. Jalan tol dibangun
oleh investor dan dikelola oleh investor itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemerintah. Berbeda dengan jalan tol yang kita kelola, di mana kami sebagai investor, tapi di jembatan Suramadu kita hanya berperan mengoperasikan dan mengumpulkan uang tol selama 18 bulan ke depan," tuturnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomer 395/KPTS/M/2009 untuk sepeda motor Rp 3 ribu, kendaraan roda empat golongan I tarif yang diberlakukan Rp 30 ribu, golongan II Rp 45 ribu, golongan III Rp 60 ribu, golongan IV Rp 75 ribu, dan golongan V Rp 90 ribu.
(ze/lih)










































