"Kita belum tahu mekanisme nanti seperti apa. Kemungkinan jika BUMI melakukan penyesuaian, mereka tidak perlu RUPS (Independen)," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
BUMI mengakuisisi 76,8% saham FBS pada 5 Januari 2009 senilai Rp 2,475 triliun. Namun MAPPI menilai harga akuisisi FBS lebih tinggi Rp 370 miliar dari nilai pasar yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapepam tidak memiliki kewenangan membatalkan akuisisi ini. Hak itu ada di pemegang saham. Tapi kita belum tahu apakah dia akan RUPS atau menyesuaikan harga akuisisi," ujarnya.
Ketidakpastian Bapepam soal apa yang harus dilakukan BUMI mengundang tanda tanya. Sebab, sebelum meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjuk MAPPI, Bapepam berencana meminta BUMI menggelar RUPS Independen lantaran adanya dugaan ketidakwajaran dalam transaksi tersebut.
"Waktu itu kan kita menduga transaksi ini bersifat material. Namun ternyata transaksi 3 akuisisi itu dilakukan dalam tahun buku yang berbeda. Jadi tidak bisa digolongkan material," ujar Fuad.
BUMI mengakuisisi PT Dharma Henwa Tbk (DEWA) pada 30 Desember 2008. Akuisisi FBS pada 5 Januari 2009 dan akusisi PT Pendopo Energi Batubara (PEB) pada 7 Januari 2009. Akuisisi DEWA beda tahun buku dengan FBS dan PEB.
"Sebenarnya ini masih bisa diperdebatkan. Tapi ya ini pelajaran juga buat kita. Peraturan kita masih banyak celahnya," ujar Fuad.
(dro/qom)











































