Demikian disampaikan oleh Divisi Hukum dan Keanggotaan BBJ Erika Rosalin dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (25/6/2009).
"Pencabutan pembekuan SPAB terhadap GEB menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap pemenuhan langkah perbaikan yang diminta dalam Surat Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) terhadap GEB tanggal 12 Mei 2009," jelasnya.
Erika mengatakan, setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, Tim Pemeriksa BBJ menemukan GEB telah melakukan langkah-langkah perbaikan.
Perbaikan yang dilakukan antara lain adalah perbaikan laporan keuangan tahun 2007 dan 2008 yang telah diaudit sehingga menggambarkan kondisi keuangan khususnya permodalan yang sebenarnya dari GEB.
Lalu GEB juga telah mengajukan permohonan perubahan kuasa pendebetan atas rekening terpisah ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi) dan telah menyampaikan pernyataan jika kegiatan usaha perusahaan telah berjalan dengan normal maka seluruh langkah-langkah perbaikan yang dipersyaratkan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi, terutama mengenai prosedur pembukaan dan penutupan account, kuasa transaksi, serta pelatihan kepada tenaga wakil pialang dan marketing.
(dnl/lih)










































