Anak Usaha CMNP Terbitkan Obligasi Konversi Rp 351 Miliar

Anak Usaha CMNP Terbitkan Obligasi Konversi Rp 351 Miliar

- detikFinance
Senin, 29 Jun 2009 15:49 WIB
Anak Usaha CMNP Terbitkan Obligasi Konversi Rp 351 Miliar
Jakarta - Pengelola ruas tol Waru-Juanda di Surabaya, PT Citra Margatama Surabaya (CMS), anak usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) segera menerbitkan obligasi konversi senilai Rp 351 miliar.

Rencana tersebut bagian dari upaya perseroan menyelesaikan persoalan utang senilai Rp 951 miliar kepada BCA dan Bank Mega.

"Sebelum 1 Agustus 2009, CMS akan menerbitkan obligasi konversi senilai Rp 351 miliar," ujar Direktur Utama CMNP, Shadik Wahono usai RUPS Tahunan di kantornya, Jl Yos Sudarso, Jakarta, Senin (29/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CMS memiliki utang kepada BCA dan Bank Mega senilai Rp 951 miliar. Sejak Januari 2009, perseroan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan Niaga Surabaya.

"PKPU kami ajukan karena ada masalah pembayaran bunga. Sebenarnya jatuh tempo masih lama, namun karena tidak bisa membayar bunga, kami didesak untuk pelunasan seketika. Oleh sebab itu, kami melakukan restrukturisasi," jelas Direktur Operasional CMNP, Hudaya Arryanto.

Mekanisme restruktrisasi utang senilai Rp 951 miliar tersebut dibagi menjadi 3 skema. Pertama, restrukturisasi utang sebesar Rp 500 miliar menjadi Senior Debt dengan jangka waktu 12 tahun.

Kedua, pembayaran tunai senilai Rp 100 miliar yang akan dikucurkan dari CMNP selaku induk usaha perseroan.

Ketiga, penerbitan obligasi konversi senilai Rp 351 miliar kepada BCA dan Bank Mega dengan jatuh tempo 5 tahun. Saham yang akan dijadikan jaminan atas penerbitan obligasi konversi ini adalah 30% saham CMS yang dimiliki oleh CMNP. Saat ini CMNP memiliki 95% saham di CMS.

Artinya, jika jatuh tempo 5 tahun mendatang, CMS tidak bisa melunasi kewajiban Rp 351 miliar, BCA dan Bank Mega akan mengambil alih 30% saham CMS yang dijadikan jaminan oleh CMNP.

"RUPS menyetujui agar CMNP bisa mendukung restrukturisasi utang CMS dengan kucuran Rp 100 miliar dan call option atas kewajiban Rp 351 miliar pada 5 tahun mendatang," jelas Hudaya.

Menurut Hudaya, batas akhir PKPU yang telah diajukan adalah 1 Agustus 2009. Oleh sebab itu, seluruh skema restrukturisasi utang CMS senilai Rp 951 miliar harus segera direalisasikan sebelum batas waktu tersebut.

"Jadi, baik Senior Debt Rp 500 miliar, pembayaran tunai Rp 100 miliar dari CMNP dan penerbitan obligasi konversi Rp 351 miliar harus direalisasikan sebelum 1 Agustus," jelas Hudaya.


(dro/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads