"Kami dengan tegas menolak itu," ujar Ketua AEI, Airlangga Hertanto di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
Beberapa waktu lalu, BEI telah mengajukan draft peraturan pasar modal yang baru kepada Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Salah satu klausul yang diajukan BEI adalah kewajiban emiten membagikan dividen sedikitnya sekali dalam 3 tahun kepada pemegang saham, dengan catatan perusahaan membukukan laba dan tidak menggunakan saldo laba untuk ekspansi.
Tujuan BEI adalah agar dapat meminimalisir emiten-emiten yang mangkir dari kewajiban dividen.
"Pandangan kami (emiten), keputusan membagikan dividen merupakan suatu hal yang sifatnya fleksibel, dalam arti semuanya ditentukan oleh pemegang saham. Jadi tidak bisa kewajiban membagikan dividen ditetapkan dalam regulasi," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, hal tersebut sudah berjalan dalam mekanisme pasar modal di mana pun. Oleh sebab itu, ia menyatakan janggal jika ada regulasi yang mewajibkan pembagian dividen.
Sebenarnya, jika dikaji lebih lanjut, alasan yang diungkapkan Airlangga tidak bertentangan dengan alasan BEI menerapkan kewajiban dividen tersebut.
Menurut BEI, kewajiban membagikan dividen sedikitnya sekali dalam 3 tahun menjadi wajib jika emiten membukukan laba dan tidak menggunakan laba tersebut untuk ekspansi.
Kendati demikian, Airlangga selaku wakil emiten BEI mengaku sudah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada BEI atas rencana penerapan peraturan tersebut.
"Beberapa waktu lalu sudah kami ajukan keberatan ke manajemen BEI. Namun belum ada respon," ujarnya.
(dro/dnl)











































