"Listing fee naik, kita (emiten) minta ada imbal balik," ujar Ketua AEI, Airlangga Hertanto di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (1/7/2009).
BEI memang sedang mengajukan kenaikan listing fee kepada Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Listing fee kan masuk ke pendapatan BEI, tapi kita (emiten) tidak pernah dapat apa-apa. Padahal BEI kan sudah memperoleh untung besar dengan tingginya rata-rata nilai transaksi harian selama beberapa tahun terakhir. Jadi jangan emiten dibebankan lagi dong dengan menaikkan listing fee," tegas Airlangga.
Kendati demikian, ia mengaku tidak masalah jika pada akhirnya Bapepam-LK menyetujui rencana menaikkan listing fee emiten.
"Ya itu tadi, selama ada imbal hasil bagi emiten, tidak apa-apa. Kan gini, barang yang diperdagangkan di BEI punya emiten, tapi emiten tidak dapat apa-apa dari transaksi yang terjadi dari saham-saham emiten," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan adanya imbal balik yang nyata pada emiten jika listing fee jadi dinaikkan.
"Misalnya, BEI bisa memberikan laporan riset saham, terutama untuk saham-saham lapis kedua atau saham-saham yang cenderung tidak bergerak. Ini supaya ada imbal hasil," ujarnya.
(dro/lih)











































