"Oktober 2009 akan kita berlakukan kewajiban lapor transaksi obligasi selambat-lambatnya 30 menit setelah transaksi," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Wan Wei Yiong di kantornya, SCBD, Jakarta, Jumat (3/7/2009).
BEI telah memiliki fasilitas Penerima Laporan Transaksi Obligasi (PLTO). Dalam mekanisme PLTO terdahulu, setiap transaksi obligasi yang terjadi di luar bursa (over the counter/OTC) seharusnya dilaporkan dalam 1 jam setelah transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wei mengatakan, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan agar transaksi obligasi di OTC dilaporkan selambat-lambatnya dalam 30 menit setelah transaksi.
"Peraturannya sudah dikeluarkan Bapepam minggu-minggu lalu. Rencananya akan kita jalankan Oktober. Kita akan melakukan enforcement juga agar ini bisa berjalan," ujarnya.
Sayangnya ia tidak menyebutkan secara detil bentuk tekanan seperti apa yang akan dilakukan BEI pada para pelaku transaksi obligasi di OTC tersebut. Namun yang jelas, pelaporan transaksi obligasi dalam tempo sesingkat-singkatnya menjadi sangat penting dalam pembentukan harga obligasi di pasar sekunder.
Lambatnya pelaporan transaksi obligasi yang terjadi selama ini otomatis membuat harga yang terbentuk di pasar obligasi tidak mencerminkan harga yang sesungguhnya di pasar pada riil time.
Harapan BEI, dengan pemberlakuan peraturan baru tersebut pada tempatnya akan membentuk harga obligasi yang sesuai dengan transaksi yang terjadi di pasar.
(dro/qom)











































